


Sibolga 12 Januari 2021, Pengadilan Agama Sibolga Ikut serta mengikuti sosialisasi Upaya Hukum Banding Secara Eletronik, yang mana Sosialisasi ini diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Sibolga Eddy Sumardi.,S.Ag beserta Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibolga Asmawati Zebua., S.Ag., secara Virtual dilantai II ruang Media Center Pengadilan Agama Sibolga pada pukul 13.00 wib.
Sosialisasi bertujuan sebagaimana e-Court yang telah berjalan pada satuan kerja di Pengadilan tingkat pertama diperlukan pengembangan fitur terbaru yaitu upaya hukum (perkara banding) secara elektronik yang fungsi utamanya adalah para pihak dapat melakukan upaya hukum banding terhadap perkara yang telah diajukan melalui e-Court pada pengadilan tingkat pertama sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 271KMA/SKXI/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik sehingga diperlukan pengembangan aplikasi e-Court fitur Upaya Hukum secara Elektronik.