
Sibolga – Pengadilan Agama (PA) Sibolga serahkan gratifikasi berupa bingkisan makanan dan minuman dengan masa waktu kepada masyarakat kurang mampu sebagai bantuan sosial dan melaporkannya melalui aplikasi gol.kpk, Jumat (25/4/2025).
PA Sibolga telah menegaskan komitmennya dalam pencegahan gratifikasi dengan aktif menyerahkan dan melaporkan gratifikasi yang diterima. Terbaru mengenai laporan gratifikasi berupa parsel makanan dan minuman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan hasil dari sosialisasi dan pembekalan terkait penguatan Unit Pengendali Gratifikasi yang telah dilakukan. PA Sibolga telah menunjukkan kesadarannya agar lebih berhati-hati dan jujur dalam menerima pemberian dari pihak mana pun.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan pelaporan gratifikasi secara transparan dan tepat waktu agar terhindar dari praktik gratifikasi, korupsi dan suap," ujar Muhammad Azhar Hasibuan, Ketua Pengadilan Agama Sibolga.

Pelaporan gratifikasi ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur bahwa gratifikasi yang diterima harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari kepada KPK atau unit pengendali gratifikasi di lingkungan pengadilan. Jika tidak dilaporkan, penerima gratifikasi dapat dikenai sanksi.
Dalam rangka Idul Fitri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 7 Tahun 2025 yang menegaskan agar menolak gratifikasi berupa parsel dan lainnya, bila diterima agar segera melaporkannya ke Unit Pengendali Gratfikasi.
Selain pelaporan gratifikasi, PA Sibolga juga telah mengimplementasikan sistem whistleblowing untuk memudahkan pengaduan masyarakat maupun internal terkait indikasi gratifikasi dan pelanggaran lainnya.
Dengan demikian, Pengadilan Agama Sibolga berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Langkah ini memperkuat posisi PA Sibolga sebagai lembaga yang berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. (Snb)