
Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan kegiatan mediasi perkara pasca perceraian yang meliputi hak asuh anak, nafkah anak, dan hak istri, dengan dipimpin oleh Hakim Mediator Chairia Meida Rifada, S.H. Kegiatan mediasi ini dihadiri langsung oleh para pihak berperkara dan berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga dalam suasana tertib, kondusif, dan penuh kekeluargaan.
Pelaksanaan mediasi merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah mufakat, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, guna mencapai kesepakatan yang adil, seimbang, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Dalam proses ini, mediator memfasilitasi dialog secara terbuka, netral, objektif, dan persuasif, sehingga para pihak dapat menyampaikan pandangan, kepentingan, serta harapan masing-masing secara proporsional.
Hakim Mediator Chairia Meida Rifada, S.H. secara aktif memandu jalannya mediasi dengan memberikan penjelasan hukum yang komprehensif, mengedepankan pendekatan humanis, serta mendorong terciptanya komunikasi yang konstruktif antara para pihak. Melalui tahapan mediasi yang dilaksanakan secara intensif dan penuh kehati-hatian, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan terkait pengaturan hak asuh anak, pemenuhan nafkah anak, serta hak-hak istri pasca perceraian, yang selanjutnya dituangkan secara resmi dalam berita acara kesepakatan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Sibolga dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Melalui mekanisme mediasi, diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara damai, cepat, dan bermartabat, sehingga tercipta solusi yang berkelanjutan serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.