
Sibolga, Kamis (9 April 2026) — Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, memimpin pembahasan penting terkait implementasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan.
Dalam arahannya, Ketua PA Sibolga menegaskan bahwa kebijakan Work From Office (WFO) selama empat hari dan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang menuntut peningkatan kinerja berbasis output.
“Penerapan WFH dan WFO ini harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Yang terpenting adalah hasil kerja, bukan sekadar kehadiran,” tegas beliau.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan peradilan, sehingga tidak boleh ada penurunan kinerja maupun pelayanan publik.
Ketua PA Sibolga juga menekankan beberapa poin penting dari surat edaran tersebut, antara lain:
Pengaturan proporsi WFH maksimal 50% dari jumlah pegawai
Penguatan sistem pengawasan dan monitoring kinerja
Optimalisasi layanan digital seperti e-office dan tanda tangan elektronik
Disiplin pengisian presensi melalui SIKEP dan pelaporan kinerja harian
Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas
“Seluruh aparatur harus tetap responsif, disiplin, dan menjaga integritas, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibolga dapat beradaptasi dengan pola kerja modern, meningkatkan produktivitas, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan prima.