Notice
  • Folder doesn't exist or doesn't contain any images

WhatsApp Image 2026 04 15 at 15.18.47

Sibolga, 13 April 2026 — Komitmen terhadap integritas dan transparansi kembali ditunjukkan oleh Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., dengan menindaklanjuti laporan gratifikasi yang telah disampaikan melalui aplikasi GOL KPK. Bertempat di ruang kerjanya pada Senin (13/4/2026), beliau secara resmi menyerahkan hampers makanan untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan sebagai bentuk kemanfaatan sosial.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan gratifikasi berupa hampers makanan kue kering dengan estimasi nilai Rp600.000, yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil penelaahan KPK, objek gratifikasi tersebut ditetapkan untuk disalurkan demi kemanfaatan sosial, mengingat sifatnya yang mudah rusak .

Dalam keterangannya, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum aparatur peradilan.

“Pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Kami ingin memastikan bahwa setiap potensi konflik kepentingan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa penyaluran hampers kepada masyarakat merupakan langkah konkret agar barang yang tidak dapat ditolak tersebut tetap memberikan manfaat.

“Kami berharap apa yang disalurkan ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pemberian harus disikapi dengan bijak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, pihak penerima manfaat menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Sibolga.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Ini sangat berarti bagi kami dan menjadi bukti bahwa kepedulian sosial tetap berjalan seiring dengan penegakan integritas,” ungkap salah satu perwakilan penerima.

Kegiatan ini juga sejalan dengan ketentuan pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang mendorong setiap aparatur untuk melaporkan dan menindaklanjuti setiap bentuk gratifikasi secara tepat dan transparan. Selain itu, regulasi KPK juga mengatur bahwa gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dapat langsung disalurkan untuk kepentingan sosial .

Dengan langkah ini, Pengadilan Agama Sibolga kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibolga

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota

Kota Sibolga - Sumatera Utara

Kode Pos : 22523

Whatsapp : 081375197745

Telp - Fax :  (0631) 22669

Email : pasibolga@pa-sibolga.go.id

Fb: PA SIBOLGA

Jam Pelayanan

           HARI               JAM KERJA     JAM ISTIRAHAT  
 SENIN - KAMIS      08.00 - 16.30        12.00 - 13.00
 JUMAT      08.00 - 17.00        12.00 - 13.30
SABTU - MINGGU  TUTUP
JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN
HARI JAM KERJA JAM ISTIRAHAT
SENIN - KAMIS 08.00 - 15.00 12.30 - 13.00
JUMAT 08.00 - 15.30 12.30 - 13.30
SABTU - MINGGU TUTUP
  • 2.png
  • 3.png
  • 4.png