
Sibolga – Komitmen terhadap integritas dan transparansi kembali ditunjukkan oleh Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., yang berhasil meraih Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan I Tahun 2026 dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Apresiasi tersebut diberikan berdasarkan Pengumuman Nomor: 2052/BP/PENG.HM1.1.1/IV/2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada tanggal 17 April 2026.
Dalam pengumuman tersebut, Ketua PA Sibolga tercatat sebagai salah satu aparatur peradilan yang aktif melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK. Tercatat dua laporan yang disampaikan, dengan status “Tidak Wajib Dilaporkan” serta “Disalurkan untuk Kemanfaatan Sosial”, yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan serta komitmen pada nilai-nilai integritas.
Apresiasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong budaya jujur dan transparan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pelaporan gratifikasi menjadi salah satu indikator penting dalam membangun sistem peradilan yang bersih dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Ketua PA Sibolga menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan sekadar capaian individu, melainkan refleksi budaya kerja yang dibangun bersama.
“Apresiasi ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen moral untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan dipercaya masyarakat,” ujar Dr. Muhammad Azhar Hasibuan.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa seluruh aparatur di lingkungan PA Sibolga didorong untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diraihnya apresiasi ini, Pengadilan Agama Sibolga semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga peradilan yang berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.