
Sibolga, 4 Juni 2026 – Dalam rangka memastikan pelaksanaan pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel, Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Orientasi Layanan Surat Tercatat Pengadilan bersama PT Pos Indonesia di Kantor Pengadilan Agama Sibolga, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., didampingi Panitera Muhammad Badri, S.H., Plt. Panitera Muda Gugatan, serta Jurusita Pengadilan Agama Sibolga. Hadir pula tiga orang petugas PT Pos Indonesia yang mendapat amanah dalam pelaksanaan layanan pengiriman surat tercatat pengadilan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan penyamaan persepsi antara Pengadilan Agama Sibolga dan PT Pos Indonesia dalam melaksanakan pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan perkara kepada para pihak secara tepat, akurat, dan sesuai prosedur. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan layanan yang telah berjalan selama ini guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Sibolga menegaskan bahwa pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan perkara merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses beracara di pengadilan karena berkaitan langsung dengan terpenuhinya hak-hak para pihak serta keabsahan proses persidangan.
"Tugas pengiriman surat panggilan pengadilan bukan sekadar mengantarkan dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjamin hak para pihak untuk memperoleh informasi dan kesempatan yang sama dalam proses persidangan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh petugas Pos yang mendapat amanah dalam layanan surat tercatat pengadilan dapat memahami prosedur yang berlaku, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab," ujar beliau.
Lebih lanjut, Ketua PA Sibolga menekankan bahwa sinergi yang baik antara pengadilan dan PT Pos Indonesia menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena hasil pengiriman surat tercatat menjadi bagian dari administrasi perkara yang akan dinilai dalam proses persidangan. Oleh karena itu, akurasi, ketelitian, dan integritas petugas menjadi kunci utama keberhasilan layanan ini. Sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Sibolga dan PT Pos Indonesia harus terus dijaga demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, khususnya ketentuan mengenai pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat bagi pihak yang tidak memiliki domisili elektronik. Selain itu, disampaikan pula pedoman teknis berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, serta pelaksanaan kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero) dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Pada sesi orientasi, Panitera, Plt. Panitera Muda Gugatan, dan Jurusita memberikan penjelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan surat tercatat, mulai dari penerimaan surat panggilan dari pengadilan, proses pengiriman ke alamat pihak yang berperkara, tata cara penyerahan kepada penerima yang berhak, dokumentasi dan pencatatan hasil pengiriman, hingga mekanisme pelaporan kepada pengadilan sebagai bagian dari administrasi perkara.
Selain itu, dibahas pula berbagai kondisi yang kerap ditemui di lapangan, seperti alamat yang tidak ditemukan, penerima yang tidak berada di tempat, maupun perubahan domisili pihak berperkara, sehingga petugas dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Diskusi berlangsung interaktif dan menjadi wadah berbagi pengalaman guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan layanan surat tercatat.
Mewakili PT Pos Indonesia, salah seorang peserta menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait tugas dan tanggung jawab dalam layanan surat tercatat pengadilan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Sibolga atas kesempatan dan pembekalan yang diberikan. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur, tanggung jawab, dan standar pelayanan yang harus kami laksanakan dalam pengiriman surat panggilan pengadilan. Dengan adanya orientasi ini, kami semakin memahami pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Pihak PT Pos Indonesia juga menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Pengadilan Agama Sibolga guna mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan orientasi ini, Pengadilan Agama Sibolga menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan. Diharapkan pelaksanaan pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat dapat berlangsung semakin efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima.