Sibolga, 25 Januari 2021. Mediasi Kembali lagi berhasil di Pengadilan Agama Sibolga, Ari Ambrianti, S.H. sebagai Mediator juga sebagai Hakim termuda di Pengadilan Agama Sibolga berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Sibolga Tanggal 13 Januari 2021 dengan Nomor Register 14/Pdt.G/2021/PA.Sbga.
Dalam Proses Mediasi tersebut, Hakim Mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan Tergugat sudah meminta maaf kepada Penggugat , sehingga Penggugat tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi dan kembali membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah, sehingga Penggugat berdamai dengan Tergugat serta mencabut perkaranya.
Ari Ambrianti, S.H. mengatakan ‘’Damai itu indah, kalau bisa damai kenapa harus berpisah” Berdamai dan saling terbuka menjadi satu cara hubungan menjadi lebih erat jika ada masalah dalam hubungan pernikahan, karena perceraian itu bukan satu-satunya jalan jika suatu hubungan pernikahan ada masalah karena melihat mudharat akibat dari perceraian itu, baik itu untuk para pihak maupun anak.
Dalam waktu satu minggu Mediator Pengadilan Agama Sibolga berhasil mendamaikan 2 perkara. Ini merupakan satu kebanggaan tersendiri bagi Hakim Mediator serta untuk kemajuan Pengadilan Agama Sibolga untuk kedepannya.