Folder doesn't exist or doesn't contain any images
Hak- Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
| Ditulis oleh Admin-IT | Dilihat: 3282
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;