
Sibolga, 12 Mei 2026. Keluarga besar Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan kunjungan takziah sebagai bentuk ungkapan belasungkawa atas meninggalnya bapak mertua dari salah seorang pegawai Pengadilan Agama Sibolga, Zulfani Sasmita.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian, kebersamaan, dan rasa empati keluarga besar Pengadilan Agama Sibolga kepada keluarga yang sedang berduka. Dalam suasana penuh kekhidmatan, rombongan menyampaikan doa dan dukungan moril agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, serta keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.
Selain itu, turut dipanjatkan doa agar almarhum mendapatkan ampunan dari Allah SWT, diterima segala amal ibadahnya, serta ditempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga almarhum wafat dalam keadaan husnul khatimah.
Kegiatan takziah ini juga menjadi bentuk mempererat tali silaturahmi dan solidaritas antar keluarga besar Pengadilan Agama Sibolga dalam suka maupun duka.


Senin, 11 Mei 2026, Pengadilan Agama Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan. Bertempat di ruang mediasi PA Sibolga, sengketa hak asuh anak berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi sukarela yang dipimpin langsung oleh mediator Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., yang juga Ketua PA Sibolga.
Perdamaian tercapai pada tahap “Perdamaian Pada Tahap Pemeriksaan Perkara”, setelah sebelumnya mediasi formal tidak dapat dilaksanakan karena pihak tergugat tidak menghadiri mediasi meskipun telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
Mediasi sukarela sendiri diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, khususnya Pasal 33 tentang Mediasi Sukarela pada Tahap Pemeriksaan Perkara dan Pasal 34 yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh perdamaian meskipun tahapan mediasi formal telah terlampaui.
Keberhasilan ini menjadi capaian yang bernilai penting mengingat perkara hak asuh anak merupakan salah satu perkara yang paling sulit dimediasi. Berbeda dengan sengketa perceraian ataupun sengketa kebendaan yang umumnya berfokus pada hubungan hukum dan hak materiil, perkara hak asuh anak menyangkut ikatan emosional, kasih sayang, psikologis orang tua, serta masa depan anak sehingga sering kali para pihak bertahan pada pendiriannya masing-masing.
Melalui pendekatan persuasif, komunikatif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, mediator akhirnya berhasil mempertemukan para pihak hingga tercapai kesepakatan damai yang diterima bersama.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas dalam proses peradilan, melainkan sarana efektif untuk menghadirkan solusi yang lebih menenangkan, menjaga hubungan kekeluargaan, serta melindungi kepentingan anak sebagai prioritas utama.

Sibolga, Senin 12 Mei 2026 — Hakim Srilestari, S.H., berkesempatan menjadi narasumber dalam acara dialog pagi “Pas Menyapa” bersama Radio Republik Indonesia di Pro 1 RRI frekuensi 97.2 FM pada pukul 10.00 WIB.

Dalam dialog tersebut, Srilestari membahas pentingnya mediasi dan penyelesaian damai dalam setiap perkara yang masuk ke pengadilan, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Sibolga. Menurutnya, mediasi merupakan upaya yang diutamakan guna membantu para pihak menemukan solusi terbaik tanpa harus melanjutkan perselisihan hingga putusan akhir.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian damai tidak hanya mampu menghemat waktu dan biaya, tetapi juga menjaga hubungan baik antara para pihak, terutama dalam perkara keluarga. Melalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk bermusyawarah dan mencapai kesepakatan secara sukarela dengan pendampingan mediator.
Selain memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, dialog interaktif tersebut juga menjadi sarana untuk memperkenalkan peran Pengadilan Agama dalam mendorong budaya damai dan musyawarah di tengah masyarakat. Acara berlangsung hangat dan mendapat perhatian pendengar RRI Sibolga serta masyarakat sekitar.
