olga (16 Oktober 2025) — Sebuah kisah kemanusiaan tersaji di ruang mediasi Pengadilan Agama Sibolga. Dalam perkara cerai gugat, di tengah perbedaan yang tak lagi bisa disatukan, kedua pihak akhirnya sepakat untuk tetap bersama dalam satu hal penting: masa depan anak mereka.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., berlangsung dua kali, yakni pada 8 Oktober 2025 dan 16 Oktober 2025. Meski tidak seluruhnya berakhir damai, proses mediasi tersebut berhasil sebagian, dengan tercapainya kesepakatan mengenai hak asuh anak dan nafkah anak.
Dalam suasana mediasi yang penuh empati, kedua pihak menyepakati bahwa hak asuh anak diberikan kepada ibu, sementara ayah tetap menunaikan tanggung jawabnya dengan memberikan nafkah anak secara rutin sesuai kesanggupan yang disepakati.
“Perceraian mungkin memisahkan dua hati, tapi tidak boleh memisahkan kasih sayang orang tua terhadap anak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” ungkap Dr. Azhar dengan nada bijak.
Menurut beliau, keberhasilan sebagian mediasi ini merupakan langkah kecil namun bermakna dalam menghadirkan keadilan restoratif — keadilan yang tidak hanya tertulis dalam putusan, tetapi dirasakan dalam hati para pihak.
“Mediasi bukan sekadar mencari damai, tetapi mencari makna. Kadang tidak semua hal bisa disatukan, tapi kepedulian untuk anak harus tetap menjadi jembatan kasih,” tambahnya.
Melalui proses ini, Pengadilan Agama Sibolga kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai upaya mengedepankan dialog dan kemaslahatan keluarga di atas sekadar formalitas hukum.
Dr. Azhar menutup mediasi dengan pesan inspiratif:
“Keadilan tidak hanya hadir di meja sidang, tapi juga di hati yang memilih untuk tetap bertanggung jawab meski tak lagi bersama.”
Keberhasilan sebagian mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa PA Sibolga terus berupaya menjadi pengadilan yang humanis, solutif, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga.