
Sibolga, 28 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Sibolga kembali mencatat sejarah baru dengan terlaksananya mediasi secara daring (online) pertama kali pada Selasa, 28 Oktober 2025. Mediasi ini dilaksanakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.
Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Chairia Meidi Rifada, S.H.I., dan berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting. Perkara yang dimediasi merupakan perkara cerai gugat, di mana Penggugat hadir di Pengadilan Agama Sibolga, sementara Tergugat mengikuti proses mediasi dari Pengadilan Agama Medan.

Pelaksanaan mediasi online ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Sibolga dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Hakim Mediator Chairia Meidi Rifada menjelaskan bahwa pelaksanaan mediasi secara daring memberikan kemudahan bagi para pihak yang berdomisili jauh dari wilayah hukum pengadilan.
“Dengan adanya fasilitas mediasi online, para pihak tetap dapat berpartisipasi aktif tanpa harus hadir secara fisik, sehingga lebih efisien dari segi waktu, biaya, dan tenaga,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., menyambut baik pelaksanaan mediasi online perdana ini.
“Inovasi ini sejalan dengan visi peradilan modern berbasis teknologi dan menjadi wujud nyata implementasi PERMA 3 Tahun 2022 di lingkungan Pengadilan Agama Sibolga,” tegas beliau.
Melalui terobosan ini, Pengadilan Agama Sibolga menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan berorientasi pada kemudahan akses keadilan bagi masyarakat.