
Pengadilan Agama Sibolga kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara. Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sibolga berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak terkait Hak Asuh Anak (Hadhanah) dan Mut’ah.
Proses mediasi dipandu oleh Hakim Pengadilan Agama Sibolga, Sri Lestari, S.H., sebagai mediator. Mediasi dilaksanakan sebagai wujud komitmen peradilan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi para pihak, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan anak.
Dalam proses mediasi, mediator memfasilitasi dialog antara para pihak secara terbuka dan konstruktif, sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran penting mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, serta mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak.
Pengadilan Agama Sibolga terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang humanis, profesional, dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.