
Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan kegiatan mediasi perkara harta bersama yang dipimpin oleh Hakim Mediator Sri Lestari, S.H., dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara serta didampingi oleh masing-masing Kuasa Hukum. Kegiatan mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga dalam suasana tertib, kondusif, dan penuh kekeluargaan.
Pelaksanaan mediasi merupakan bagian dari tahapan wajib dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan tujuan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat guna mencapai kesepakatan yang adil, cepat, efektif, dan berimbang bagi para pihak. Melalui pendekatan dialog terbuka, netral, objektif, dan persuasif yang difasilitasi oleh mediator, para pihak diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta harapan masing-masing.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator Sri Lestari, S.H. secara aktif memandu jalannya dialog, memberikan penjelasan hukum yang proporsional, serta mendorong para pihak untuk mengedepankan itikad baik, sikap saling menghormati, dan semangat kekeluargaan. Kehadiran Kuasa Hukum masing-masing pihak turut memberikan pendampingan hukum yang konstruktif, sehingga proses mediasi dapat berjalan secara terarah, objektif, dan produktif.
Melalui serangkaian tahapan mediasi yang dilaksanakan secara intensif, proses ini berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait pembagian harta bersama. Kesepakatan yang dicapai selanjutnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis sebagai bagian dari proses hukum yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.