
Sibolga, 10 Agustus 2026 — Masyarakat yang datang ke pengadilan tentu tidak selalu berharap perkawinannya berakhir. Namun ketika perceraian menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari, mereka tetap membutuhkan kepastian, perlindungan, dan solusi atas persoalan yang menyangkut masa depan anak-anak.
Hal tersebut tercermin dalam proses mediasi perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Sibolga pada Senin, 10 Agustus 2026. Perkara yang melibatkan pasangan yang telah menikah sejak 2012 dan telah dikaruniai empat orang anak tersebut berhasil mencapai kesepakatan dalam persoalan hak asuh dan nafkah anak, meskipun para pihak belum dapat berdamai untuk mempertahankan perkawinan.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, yang memfasilitasi kedua belah pihak untuk mengesampingkan perbedaan dan memusatkan pembicaraan pada persoalan yang paling penting setelah perceraian, yakni kepentingan dan masa depan keempat anak mereka.
Ketika Perceraian Tidak Bisa Dihindari, Anak Jangan Menjadi Korban
Dalam perkara keluarga, berakhirnya hubungan suami dan istri tidak seharusnya berarti berakhir pula tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Melalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk berbicara secara terbuka mengenai pengasuhan, kebutuhan anak, serta tanggung jawab orang tua. Proses tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan mengenai hak asuh dan nafkah keempat anak.
Kesepakatan ini menjadi capaian penting karena memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak sekaligus memberikan kepastian mengenai pemenuhan kebutuhan anak setelah perceraian.
Bagi masyarakat pencari keadilan, penyelesaian seperti ini menunjukkan bahwa pengadilan bukan hanya tempat untuk memutus perkara, tetapi juga tempat untuk mencari solusi yang terbaik dan mencegah persoalan keluarga berkembang menjadi konflik baru.
Mediasi Bukan Sekadar Mencegah Perceraian
Keberhasilan mediasi tidak selalu harus dimaknai sebagai keberhasilan mendamaikan pasangan untuk kembali membangun rumah tangga.
Dalam perkara ini, perkawinan memang tidak dapat dipertahankan. Namun para pihak mampu mencapai kesepakatan pada persoalan penting yang masih dapat diselesaikan secara bersama, yaitu mengenai anak.
Dengan demikian, mediasi telah membantu para pihak memisahkan persoalan hubungan sebagai suami dan istri dengan tanggung jawab mereka sebagai orang tua.
Hal ini menjadi penting karena perceraian seharusnya tidak membuat anak kehilangan hak untuk mendapatkan kasih sayang, pengasuhan, perhatian, dan nafkah dari kedua orang tuanya.
Menghadirkan Layanan Peradilan yang Memberikan Solusi
Melalui proses mediasi, Pengadilan Agama Sibolga berupaya menghadirkan layanan peradilan yang tidak berhenti pada penyelesaian sengketa, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menemukan solusi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Mediator Muhammad Azhar Hasibuan dalam proses tersebut mendorong para pihak untuk melihat persoalan tidak hanya dari sudut pandang masing-masing, tetapi juga dari kepentingan anak-anak yang akan menjalani kehidupan setelah perceraian.
“Perceraian mungkin mengakhiri hubungan sebagai suami dan istri, tetapi tidak mengakhiri tanggung jawab sebagai orang tua. Karena itu, ketika perkawinan tidak lagi dapat dipertahankan, kepentingan anak harus tetap menjadi titik temu yang dapat disepakati bersama,” demikian pesan yang ditekankan dalam proses mediasi.
Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat memberikan kepastian, ketenangan, dan perlindungan bagi keempat anak, sekaligus membantu kedua belah pihak menjalani kehidupan setelah perceraian dengan lebih baik.
Peristiwa ini menjadi salah satu gambaran bahwa keadilan yang dirasakan masyarakat tidak selalu berbentuk kemenangan salah satu pihak, tetapi dapat berupa hadirnya solusi yang memberikan kepastian dan menjaga kepentingan mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Pengadilan Agama Sibolga akan terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang mudah diakses, berintegritas, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Karena bagi masyarakat, pengadilan bukan hanya tentang bagaimana perkara diputus, tetapi juga tentang bagaimana keadilan dapat dirasakan dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka

