Pemberitahuan
  • Folder doesn't exist or doesn't contain any images

Design 23

Sibolga, Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi proses peradilan, Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, secara resmi membacakan surat pernyataan terkait pengelolaan konflik kepentingan sebelum memulai sidang. Rabu (30/04/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan penanganan benturan kepentingan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan,

Pembacaan surat pernyataan tersebut dilakukan di dalam ruang sidang sebelum memulai sidang, hal ini dilakukan untuk meminta agar semua pihak tidak memberikan gratifikasi, suap dan bentuk lainnya terkait benturan kepentigan.

“Kita sudah mulai implementasikan ketentuan PERMENPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan dengan membacakan surat pernyataan di depan pihak yang bersidang, jadi, Bantu Kami (PA Sibolga-red) agar mampu menangani perkara tanpa adanya gratifikasi, suap maupun bentuk lainnya kepada Hakim dan aparatur PA Sibolga,” jelas Azhar.

Pernyataan yang dibacakan diantaranya terkait pembangunan zona integritas yang sedang dilakukan, para pihak dan pengunjung sidang dilarang menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru sita dan seluruh warga PA Sibolga, untuk melakukan pesanan perkara, dengan memberikan tips, suap, dengan harapan adanya pemberian janji dalam bentuk apapun juga, untuk mengabulkan, menolak, menerima gugatan yang sedang diperiksa oleh hakim;

Bahwa Hakim dalam menyidangkan perkara juga tidak akan menyuruh dan meminta apapun dari pihak manapun sesuatu uang/ barang dengan menjanjikan suatu hal.

“ Bahwa majelis hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum atau biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu dalam bentuk gratifikasi, pungutan, suap dan sogok, untuk tujuan tertentu dari suatu perkara yang diperiksa oleh hakim.” Jelas Ketua PA Sibolga yang juga Hakim yang menyidangkan perkara.

Terakhir Hakim juga mengingatkan bilamana terjadi pelanggaran agar melaporkannya kepada pihak terkait.

“Bila ada yang mengatasnamakna hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai Pengadilan Negeri Surakarta, menerima dan meminta tips, suap dan pemberian dalam bentu apapun juga , agar segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Medan, dan Ketua PA Sibolga,’ tutup azhar dalam pembacaan surat pernyataannya. (snb)

fcfccffhfh

Sibolga – Pengadilan Agama (PA) Sibolga serahkan gratifikasi berupa bingkisan makanan dan minuman dengan masa waktu kepada masyarakat kurang mampu sebagai bantuan sosial dan melaporkannya melalui aplikasi gol.kpk, Jumat (25/4/2025).

PA Sibolga telah menegaskan komitmennya dalam pencegahan gratifikasi dengan aktif menyerahkan dan melaporkan gratifikasi yang diterima. Terbaru mengenai laporan gratifikasi berupa parsel makanan dan minuman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan hasil dari sosialisasi dan pembekalan terkait penguatan Unit Pengendali Gratifikasi yang telah dilakukan. PA Sibolga telah menunjukkan kesadarannya agar lebih berhati-hati dan jujur dalam menerima pemberian dari pihak mana pun.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan pelaporan gratifikasi secara transparan dan tepat waktu agar terhindar dari praktik gratifikasi, korupsi dan suap," ujar Muhammad Azhar Hasibuan, Ketua Pengadilan Agama Sibolga.

dxxddd

Pelaporan gratifikasi ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur bahwa gratifikasi yang diterima harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari kepada KPK atau unit pengendali gratifikasi di lingkungan pengadilan. Jika tidak dilaporkan, penerima gratifikasi dapat dikenai sanksi.

Dalam rangka Idul Fitri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 7 Tahun 2025 yang menegaskan agar menolak gratifikasi berupa parsel dan lainnya, bila diterima agar segera melaporkannya ke Unit Pengendali Gratfikasi.

Selain pelaporan gratifikasi, PA Sibolga juga telah mengimplementasikan sistem whistleblowing untuk memudahkan pengaduan masyarakat maupun internal terkait indikasi gratifikasi dan pelanggaran lainnya.

Dengan demikian, Pengadilan Agama Sibolga berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Langkah ini memperkuat posisi PA Sibolga sebagai lembaga yang berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. (Snb)

ghfj

Sibolga, Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, mengimbau dengan tegas kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibolga agar menghindari pelayanan transaksional yang tidak resmi. Senin (28/04/2025).

KPA Sibolga mengingatkan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Sibolga untuk tidak melayani dengan meminta atau menerima imbalan yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Setiap pelayanan harus dilakukan secara transparan, resmi, dan sesuai prosedur agar terhindar dari potensi penipuan dan kerugian bagi masyarakat maupun institusi.

“Kepada bapak Ibu sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung RI, mengimbau adanya pemberian layanan bersifat transaksional yang tidak resmi di Pengadilan Agama” ujar Ketua Azhar.

chgjgkk

Muhammad Azhar Hasibuan menambahkan bahwa himbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme aparatur Pengadilan Agama Sibolga dalam memberikan pelayanan publik.

“Bapak, ibu jangan lupa untuk menjaga integritas, profesionalisme, kedisiplinan serta jangan lupa mengisi presensi kehadiran dan pulang kanto,” ucapnya.

Imbauan ini disampaikan Ketua PA Sibolga pada saat memberikan sambutan pada apel Senin Pagi di Kantor PA Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang.

Terakhir, beliau berharap seluruh pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan selalu mengedepankan keamanan serta kejelasan dalam setiap pelayanan. (snb).

sfhgffgh

Sibolga, Pengadilan Agama (PA) Sibolga menggelar pertemuan virtual melalui aplikasi Zoom dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka pembahasan penting mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelesaian perkara hukum keluarga. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas hakim serta aparatur pengadilan dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan, (Jumat, 25/4/2025).

Pertemuan ini diikuti oleh Ketua, Hakim, Paniera Muda da Jurusita yang digelar di ruang media center lantai 2 gedung PA Sibolga, di Kelurahan Pasar Belakang.

Dalam acara tersebut, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber utama. Beliau Menegaskan bahwa setiap Undang-Undang dan seluruh ketentuan tertulis tidak boleh bertentangan dengan nilai Moral dan Norma. Hukum itu tidak statis atau selalu bergerak sesuai dengan zaman dan tempatnya.

”Diharapkan kepada seluruh PA menerapkan Norma dan Moral sesuai dengan zaman dan tempatnya, ucap yang mulia.”

Diskusi berlangsung interaktif, di mana para hakim maupun tenaga teknis lainnya aktif mengajukan pertanyaan seputar tantangan perlindungan HAM dalam kasus perceraian, hak asuh anak, dan pembagian waris, tak luput terkait mut’ah dan nafkah iddah. Dalam Al-quran dijelaskan tidak boleh ada perbedaan ras, agama dan sebagainya.

”Hak asuh anak dapat diberikan kepada salah satu orang tua yang murtad, dikarenakan penetapan hak asuh diberikan berdasarkan kepentingan anak atau kenyamanan dimana anak berada, bukan berdasarkan agama orang tuanya,” ungkap YM. Edi Riadi (Snb).

Di akhir kegiatan Ketua PA Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan berharap dengan kegiatan yang diikuti dapat meningkatkan kompetensi dan keilmuan aparatur PA Sibolga.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, semoga Hakim dan aparatur PA Sibolga bertambah kemampuan dan keilmuannya dalam memberikan putusan yang adil kepada pencari keadilan,” harap Azhar di akhir kegiatan.

safegrr

Dalam rangka mewujudkan program Pemerintah dan Mahkamah Agung RI yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada badan peradilan di bawahnya.  Jumat 13 Februari 2025 Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan kegiatan Public Campaign Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

sfertgerg

Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan dan menunjukkan komitmen kuat dari Pengadilan Agama Sibolga dalam melakukan pembangunan Zona Integritas serta mengajak seluruh Masyarakat untuk ikut mengawali dan mengawasi pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Agama Sibolga.

sgrgsht

Kegiatan ini disampaikan kepada masyarakat umum dan masyarakat di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sibolga yang langsung dipimpin  Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A, di dampingi Panitera Danil Isnadi, S.H.I., M.H. Sekretaris Sujarwito, S.H. serta Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibolga.

ssfeasht

Public Campaign tersebut dilaksanakan dengan tujuan mengajak masyarakat dan seluruh warga Pengadilan untuk menolak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Gratifikasi. Dengan melakukan public campaign anti korupsi dan anti gratifikasi tersebut,. diharapkan menjadi suatu sarana strategis untuk penyampaian informasi kepada masyarakat tentang Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Samarinda sesuai sasaran yang hendak dicapai.

sfsgreer

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibolga

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota

Kota Sibolga - Sumatera Utara

Kode Pos : 22523

Whatsapp : 081375197745

Telp - Fax :  (0631) 22669

Email : pasibolga@pa-sibolga.go.id

Fb: PA SIBOLGA

Jam Pelayanan

           HARI               JAM KERJA     JAM ISTIRAHAT  
 SENIN - KAMIS      08.00 - 16.30        12.00 - 13.00
 JUMAT      08.00 - 17.00        12.00 - 13.30
SABTU - MINGGU  TUTUP
JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN
HARI JAM KERJA JAM ISTIRAHAT
SENIN - KAMIS 08.00 - 15.00 12.30 - 13.00
JUMAT 08.00 - 15.30 12.30 - 13.30
SABTU - MINGGU TUTUP
  • 0_mertua-Panitera-2023.png
  • BANNER-KPA-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-JS-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-KASUB-KEPEG-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-Panitera-2023.png