Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024. Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan kegiatan Apel Pagi di hari Senin. Kegiatan Apel Pagi ini dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Sibolga yang diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Sibolga di Pimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Sibolga. YM Ari Ambrianti, S.H. Beliau menyampaikan kepada seluruh pegawai agar selalu menjaga kedisiplinan dalam berkerja dan mempunyai budaya malu. Dan agar terus menjaga kekompakan dalam bekerja.

Sibolga, 25 Juni 2024. Pengadilan Agama Sibolga telah melaksanakan kegiatan Aanmaning perkara nomor 1/Pdt.Eks/2024/Sbga yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Bapak Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., didampingi oleh Panitera Danil Isnadi, S.H.I. Kegiatan Aanmaning ini berjalan dengan lancar dan tertib, dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, serta Kuasa hukum dari pihak Pemohon.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima Permohonan Eksekusi dari Penggugat. Selama dalam masa peringatan, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan bila masa tenggang waktu yang diberikan sudah lewat dan Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan perintah Eksekusi. Eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sibolga juga menegaskan komitmen lembaga untuk menjalankan proses Eksekusi dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Sibolga terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pelaksanaan Aanmaning ini merupakan bagian dari komitmen tersebut, di mana Pengadilan tidak hanya bertindak sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai

Sibolga, 13 Juni 2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga, pihak yang berperkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2024/PA.Sbga telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan, Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Bapak Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. karena meskipun kesibukannya sebagai Ketua Pengadilan Agama Sibolga, juga sebagai Majelis Hakim dalam menangani perkara, beliau masih berupaya maksimal sebagai Hakim Mediator dalam mendamaikan para pihak dalam proses mediasi, sehingga pada akhirnya mencapai upaya perdamaian. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perdamaian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.


Sibolga. Kamis, 30 Mei 2024. bertempat di ruang rapat kerja Pengadilan Agama Sibolga dilakukan Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Dalam rangka menindaklanjuti hasil pengawasan Reguler PTA Medan Triwulan I 2024 yang telah dilakukan oleh Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Rapat dihadiri oleh dihadiri oleh Panitera PA Sibolga Danil Isnadi, S.H.I, Panitera Pengganti, dan Staff di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sibolga, agenda kegiatan ini dimulai pada pukul 09:30 WIB. Rapat dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Sibolga, Bapak Danil Isnadi, S.H.I., untuk menyampaikan pengarahan tentang hal-hal yang dianggap penting terkait tindak lanjut hasil pengawasan PA Sibolga dibagian Kepaniteraan.

Panitera Pengadilan Agama Sibolga memberikan arahan dibagian Kepaniteraan terkait rencana tindak lanjut terhadap temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti secepatnya dengan masa waktu yang telah ditetapkan.
Dalam rapat beliau mengimbau kepada seluruh pegawai kepaniteraan untuk bekerja sama menyelesaikan temuan dari Tim PTA Medan. Dan tak lupa juga beliau memberikan apresiasi kepada masing-masing bagian yang telah mengambil inisiatif untuk langsung menyelesaikan hasil temuan sebelum diadakan rapat ini.

Selasa 28 Mei 2024. Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan Pukul 12.00 Wib. Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Iwin Indra, S.H.I., Panitera Danil Isnadi, S.H.I., dan Admin SIPP Andika Hidayat Sitepu mengikuti Sosialisasi dan Monitoring Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik pada Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Selasa, 28 Mei 2024. Sesuai surat dari Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor:442/KPTA.W2-A/OT.2/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik.

Kegiatan ini dibuka oleh secara resmi oleh Panitera Mahkamah Agung Dr. Heru Pramono, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa berkas Permohonan Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Bundel A dan Bundel B) akan dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak (manual) tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pengiriman berkas dan juga penghematan anggaran. Pengiriman berkas Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP).
Menurut Panitera Mahkamah Agung, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil monev dan sosialisasi yang mengungkapkan persoalan belum terakomodir menu pengunggahan beberapa dokumen elektronik. Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi awal implementasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dipandang perlu menyempurnakan petunjuk pelaksanaan sebagaimana telah dimuat dalam surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
