
Medan, 23 Juni 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Se-Wilayah Tahun 2026 yang diikuti oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai III PTA Medan dan menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan agama di wilayah Sumatera Utara.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai wadah evaluasi, penyamaan persepsi, serta penyusunan langkah-langkah strategis dalam mendukung terwujudnya peradilan agama yang modern, profesional, dan berintegritas. Para peserta mengikuti pembahasan berbagai isu teknis maupun administratif yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, peserta dibagi ke dalam tiga komisi pembahasan. Komisi A membahas bidang Teknis Yustisial yang dipimpin oleh Dr. Drs. Paet Hasibuan, S.H., M.A. Komisi B membahas Administrasi Kepaniteraan dengan Ketua Dr. Ahmad Sayuti, M.H., sedangkan Komisi C membahas Administrasi Kesekretariatan yang dipimpin oleh Drs. Imbalo, S.H., M.H. Masing-masing komisi melakukan pembahasan dan perumusan rekomendasi sesuai bidang tugasnya guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja di lingkungan peradilan agama.
Hasil pembahasan dari ketiga komisi selanjutnya diselaraskan oleh Tim Perumus yang terdiri dari unsur pimpinan dan perwakilan komisi. Tim ini bertugas menyusun rumusan akhir sebagai rekomendasi rapat koordinasi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program dan kebijakan pada satuan kerja Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh aparatur peradilan agama di Sumatera Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola organisasi, serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung sesuai dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rapat koordinasi berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan, ditandai dengan partisipasi aktif para peserta dalam memberikan masukan, berbagi pengalaman, serta merumuskan solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.

Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., mengikuti kegiatan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Medan, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pelatihan ini diikuti oleh para hakim dan pimpinan peradilan dari berbagai satuan kerja di lingkungan peradilan agama. Kegiatan bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap nilai-nilai kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Melalui pelatihan ini, para peserta memperoleh penguatan materi terkait penerapan prinsip-prinsip KEPPH dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk studi kasus dan diskusi interaktif yang relevan dengan tantangan peradilan saat ini.
Keikutsertaan Ketua PA Sibolga dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Sibolga dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan serta menjaga marwah lembaga peradilan melalui penerapan kode etik dan perilaku hakim yang konsisten dan berkelanjutan.
Senin, 8 Juni 2026, Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan yang diikuti oleh seluruh aparatur pada bidang kepaniteraan. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama Sibolga sebagai sarana untuk mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan.Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan terhadap data dan capaian kinerja yang telah dihimpun sebagai bahan evaluasi bersama guna memastikan setiap program dan layanan berjalan secara efektif, akurat, dan terukur.

Dengan mengedepankan prinsip “Satu Data, Satu Evaluasi, Satu Tujuan: Kinerja Terbaik”, seluruh peserta berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mewujudkan tata kelola kepaniteraan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan partisipatif sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas kinerja serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.

Sibolga, 4 Juni 2026 – Dalam rangka memastikan pelaksanaan pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel, Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Orientasi Layanan Surat Tercatat Pengadilan bersama PT Pos Indonesia di Kantor Pengadilan Agama Sibolga, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., didampingi Panitera Muhammad Badri, S.H., Plt. Panitera Muda Gugatan, serta Jurusita Pengadilan Agama Sibolga. Hadir pula tiga orang petugas PT Pos Indonesia yang mendapat amanah dalam pelaksanaan layanan pengiriman surat tercatat pengadilan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan penyamaan persepsi antara Pengadilan Agama Sibolga dan PT Pos Indonesia dalam melaksanakan pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan perkara kepada para pihak secara tepat, akurat, dan sesuai prosedur. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan layanan yang telah berjalan selama ini guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Sibolga menegaskan bahwa pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan perkara merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses beracara di pengadilan karena berkaitan langsung dengan terpenuhinya hak-hak para pihak serta keabsahan proses persidangan.
"Tugas pengiriman surat panggilan pengadilan bukan sekadar mengantarkan dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjamin hak para pihak untuk memperoleh informasi dan kesempatan yang sama dalam proses persidangan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh petugas Pos yang mendapat amanah dalam layanan surat tercatat pengadilan dapat memahami prosedur yang berlaku, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab," ujar beliau.
Lebih lanjut, Ketua PA Sibolga menekankan bahwa sinergi yang baik antara pengadilan dan PT Pos Indonesia menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena hasil pengiriman surat tercatat menjadi bagian dari administrasi perkara yang akan dinilai dalam proses persidangan. Oleh karena itu, akurasi, ketelitian, dan integritas petugas menjadi kunci utama keberhasilan layanan ini. Sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Sibolga dan PT Pos Indonesia harus terus dijaga demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, khususnya ketentuan mengenai pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat bagi pihak yang tidak memiliki domisili elektronik. Selain itu, disampaikan pula pedoman teknis berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, serta pelaksanaan kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero) dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Pada sesi orientasi, Panitera, Plt. Panitera Muda Gugatan, dan Jurusita memberikan penjelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan surat tercatat, mulai dari penerimaan surat panggilan dari pengadilan, proses pengiriman ke alamat pihak yang berperkara, tata cara penyerahan kepada penerima yang berhak, dokumentasi dan pencatatan hasil pengiriman, hingga mekanisme pelaporan kepada pengadilan sebagai bagian dari administrasi perkara.
Selain itu, dibahas pula berbagai kondisi yang kerap ditemui di lapangan, seperti alamat yang tidak ditemukan, penerima yang tidak berada di tempat, maupun perubahan domisili pihak berperkara, sehingga petugas dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Diskusi berlangsung interaktif dan menjadi wadah berbagi pengalaman guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan layanan surat tercatat.
Mewakili PT Pos Indonesia, salah seorang peserta menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait tugas dan tanggung jawab dalam layanan surat tercatat pengadilan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Sibolga atas kesempatan dan pembekalan yang diberikan. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur, tanggung jawab, dan standar pelayanan yang harus kami laksanakan dalam pengiriman surat panggilan pengadilan. Dengan adanya orientasi ini, kami semakin memahami pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Pihak PT Pos Indonesia juga menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Pengadilan Agama Sibolga guna mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan orientasi ini, Pengadilan Agama Sibolga menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan. Diharapkan pelaksanaan pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat dapat berlangsung semakin efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Sibolga, 3 Juni 2026 – Pengadilan Agama (PA) Sibolga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Piagam Penghargaan sebagai “Kontributor Data Terbaik” dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sibolga. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi, sinergitas, dan komitmen PA Sibolga dalam penyampaian data sektoral yang akurat dan tepat waktu guna mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia di Kota Sibolga.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPS Kota Sibolga kepada Ketua PA Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, pada Rabu (3/6/2026) di Kantor BPS Kota Sibolga. Ketua PA Sibolga hadir didampingi Panitera dan Sekretaris PA Sibolga.
Berdasarkan piagam penghargaan yang diterbitkan BPS Kota Sibolga, PA Sibolga dinobatkan sebagai Kontributor Data Terbaik dalam Penyusunan Publikasi "Kota Sibolga Dalam Angka 2026", sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam penyediaan data statistik sektoral yang berkualitas.

Kepala BPS Kota Sibolga, M. Iransyah Harahap, menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kunci keberhasilan pembangunan statistik yang berkualitas.
“Pengadilan Agama Sibolga merupakan salah satu mitra strategis yang konsisten mendukung penyediaan data sektoral. Ketepatan waktu, kelengkapan, dan kualitas data yang disampaikan sangat membantu BPS dalam menyusun publikasi statistik yang kredibel dan bermanfaat bagi masyarakat maupun pemangku kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PA Sibolga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur PA Sibolga yang memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola data yang baik.
“Penghargaan ini merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyampaian data. Data yang akurat bukan hanya kebutuhan statistik, tetapi juga bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan dalam mendukung transparansi, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.
Beliau juga menegaskan bahwa PA Sibolga akan terus memperkuat sinergi dengan BPS Kota Sibolga dan seluruh instansi terkait dalam mendukung implementasi program Satu Data Indonesia, sehingga tercipta data yang valid, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen PA Sibolga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, akuntabel, dan berbasis data, sekaligus memperkuat peran lembaga peradilan dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan informasi yang berkualitas


