
Sibolga, Seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Sibolga mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum melalui aplikasi sipintar Badilag di media center PA Sibolga, Jumat 9 Mei 2025.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini diikuti secara antusias oleh Ketua, Panitera, Panitera Muda dan JurusitaPA Sibolga. Materi awal mengenai Orientasi Bimtek disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Muchlis.
Bimtek ini sangat penting selain untuk membekali tenaga teknis dengan sensitivitas dan pemahaman terhadap kebutuhan khusus kaum rentan, juga untuk memastikan penerapan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan dan putusan yang berkeadilan dan melindungi hak-hak kaum rentan.
“Kenapa acara ini penting kita lakukan, karena kaum rentan itu secara fisik, psikologis, sosial, atau ekonominya, memiliki risiko lebih tinggi mengalami hambatan dan akses keadilan sehingga mereka perlakuan khusus dan fasilitas khusus dalam proses hukum dan keadilan,” ungkap Muchlis.

Karena kesibukan Dirjen Badilag, Orientasi Bimtek dilanjutkan oleh Direktur Tenaga Teknis Badilag, Candra Boy Seroza. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa selain Orientasi Bimtek akan ada 7 materi lain yang akan disampaikan secara berkelanjutan.
“Sebenarnya diawali dari tanggal 19 Maret 2025 lalu, kita sudah memulai bimbingan teknis kaum rentan berhadapan dengan hukum yang saat itu dibuka secara resmi oleh YM Bapak Ketua Mahkamah Agung bersamaan dengan kegiatan seminar internasional kita,pembukaannya sudah selesai, namun karena materinya sangat banyak, maka kita bagi ke beberapa sesi dalam beberapa minggu,” jelas Candra Boy Seroza.
Setelah pemaran orientasi, sesi diskusi dilakukan bersama dengan para peserta secara daring (dalam jaringan) yang dipandu moderator Yudi Hermawan, Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA RI.
Ketua PA Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, menyampaikan bahwa Bimtek ini sangat dibutuhkan oleh para teknis, khususnya Hakim yang tugas pokoknya menerima, memeriksa dan mengadili perkara perceraian yang merupakan perkara dominan di PA Sibolga.
“Bimtek ini sangat bagus dan kami butuhkan baik oleh hakim dalam peningkatan kualitas putusan, juga oleh aparatur lainnya yang melayani perkara perceraian diantaranya diajukan oleh perempuan yang mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) maupun anak-anak dalam perkara Dispensasi Kawin,” jelas Azhar.

Sibolga, Meski upaya mediasi dalam proses perceraian tidak berhasil, namun Mediator Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan berhasil menyepakati hak asuh, nafkah anak, nafkah iddah dan mut’ah, di ruang mediasi PA Sibolga, Kamis (8/5/2025)
Dalam proses mediasi yang digelar selama dua hari ini, mediator menetapkan bahwa hak asuh atas anak semata wayang pasangan tersebut diberikan kepada ibunya, dengan pertimbangan usia anak yang masih di bawah 12 tahun dan kedekatan emosional dengan sang ibu.
“Ya, tadi mediasi berhasil kita tetapkan anak pasangan suami istri tersebut berada dalam asuhan ibunya, mengingat anak yang berusia 4 tahun ini berada dalam asuhan ibunya,” ungkap Azhar di ruang kerjanya.

Pasangan ini juga sepakat bahwa suami wajib memberikan nafkah iddah sejumlah 1,5 juta rupiah dan mut’ah sejumlah 300 ribu rupiah sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada istrinya. Pemberian dilakukan saat suami mengambil akta cerai nanti.
Tak hanya itu, suami juga diwajibkan memberikan nafkah anak sejumlah 2,5 juta rupiah per bulan hingga anak berusia 21 tahun., pembayaran diberikan melalui ibunya.
"Meski perceraian tidak dapat dihindari namun hak perempuan berupa nafkah iddah dan mut’ah serta hak asuh dan nafkah anak dapat kita sepakati," ujar Azhar.
Keberhasilan mediasi ini merupakan prestasi tersendiri bagi Pengadilan Agama Sibolga, karena tujuannya adalah mencapai kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa, sebelum kasus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, sehingga angka perceraian dapat diminimalisir. (snb)

Sibolga, Jumat 07 Mei 2025,bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga telah melakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 72/Pdt.G/2025/PA.Sbga Proses mediasi tersebut dipandu oleh Hakim Mediator yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Sibolga, yaitu Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Dalam pertemuan mediasi kedua belah pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Pemohon maupun Termohon saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan nasehat dari Hakim Mediator akhirnya Pemohon dan Termohon saling menyadari serta menyesali dan berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan berusaha untuk lebih baik lagi.
Alhamdulillah, keberhasilan mediasi merupakan pencapaian yang luar biasa, terlebih dalam perkara perceraian yang lebih sulit dibanding perkara-perkara lain, namun berhasil mencapai kesepakatan, hal ini membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Pengadilan Agama Sibolga sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya.

Sibolga, kegiatan ini dilakukan antara lain untuk memenuhi program kerja dari mahasiswa magang. Pengadilan Agama Sibolga menggelar sesi pembelajaran bersama panitera dan mahasiswa magang mengenai persidangan elektronik (e-Litigasi), guna memperdalam pemahaman teori dan praktik pelaksanaan persidangan secara digital sesuai Perma Nomor 7 Tahun 2022, Selasa (7/5/2025).
Acara dibuka oleh Panitera Pengadilan yang menyatakan, E-Litigasi merupakan inovasi penting dalam administrasi perkara yang memudahkan proses pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, hingga persidangan secara elektronik, sehingga mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ia juga menekankan bahwa meskipun persidangan dilakukan secara elektronik, majelis hakim dan panitera tetap hadir di ruang sidang untuk menjaga legalitas proses persidangan.
“Dalam persidangan elektronik, para pihak dapat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan, hingga penyampaian dokumen seperti replik, duplik, dan kesimpulan secara online. Sistem ini meminimalisir kehadiran fisik di pengadilan, sehingga mendukung asas sederhana, cepat, dan biaya ringan”, ucap Panitera itu.

Selain itu, perubahan Perma Nomor 7 Tahun 2022 memperkuat pelaksanaan persidangan elektronik dengan ketentuan bahwa persidangan dapat tetap dilaksanakan meskipun tergugat tidak menyetujui atau tidak hadir, tanpa menghilangkan hak pembelaan pihak tergugat.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme mahasiswa dalam memahami dan mengaplikasikan persidangan elektronik. Dengan pemahaman ini, diharapkan proses peradilan di era digital dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Sibolga, Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi proses peradilan, Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, secara resmi membacakan surat pernyataan terkait pengelolaan konflik kepentingan sebelum memulai sidang. Rabu (30/04/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan penanganan benturan kepentingan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan,
Pembacaan surat pernyataan tersebut dilakukan di dalam ruang sidang sebelum memulai sidang, hal ini dilakukan untuk meminta agar semua pihak tidak memberikan gratifikasi, suap dan bentuk lainnya terkait benturan kepentigan.
“Kita sudah mulai implementasikan ketentuan PERMENPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan dengan membacakan surat pernyataan di depan pihak yang bersidang, jadi, Bantu Kami (PA Sibolga-red) agar mampu menangani perkara tanpa adanya gratifikasi, suap maupun bentuk lainnya kepada Hakim dan aparatur PA Sibolga,” jelas Azhar.
Pernyataan yang dibacakan diantaranya terkait pembangunan zona integritas yang sedang dilakukan, para pihak dan pengunjung sidang dilarang menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru sita dan seluruh warga PA Sibolga, untuk melakukan pesanan perkara, dengan memberikan tips, suap, dengan harapan adanya pemberian janji dalam bentuk apapun juga, untuk mengabulkan, menolak, menerima gugatan yang sedang diperiksa oleh hakim;
Bahwa Hakim dalam menyidangkan perkara juga tidak akan menyuruh dan meminta apapun dari pihak manapun sesuatu uang/ barang dengan menjanjikan suatu hal.
“ Bahwa majelis hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum atau biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu dalam bentuk gratifikasi, pungutan, suap dan sogok, untuk tujuan tertentu dari suatu perkara yang diperiksa oleh hakim.” Jelas Ketua PA Sibolga yang juga Hakim yang menyidangkan perkara.
Terakhir Hakim juga mengingatkan bilamana terjadi pelanggaran agar melaporkannya kepada pihak terkait.
“Bila ada yang mengatasnamakna hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai Pengadilan Negeri Surakarta, menerima dan meminta tips, suap dan pemberian dalam bentu apapun juga , agar segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Medan, dan Ketua PA Sibolga,’ tutup azhar dalam pembacaan surat pernyataannya. (snb)