Briefing Pagi kali ini di pimpin langusung oleh Bapak Panitera PA Sibolga (Danil Isnadi, S.H.I., M.H.) didampingi oleh Ibu Panitera Muda Hukum (Yasinta Elka Prasastiningrum, S.H.) dan diikuti seluruh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Sibolga.
Panitera menyampaikan bahwa pentingnya melayani masyarakat pencari keadilan dengan sepenuh hati dengan penuh integritas, hindari segala bentuk gratifikasi dan hindari transaksi tunai pada meja-meja PTSP. Selanjutnya selalu melayani dengan 7 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, Semangat dan Sepenuh Hati) dan selalu bekerja dengan 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin).
Kemudian Panitera berharap selalu menjalin komunikasi dengan teman bekerja serta dengan atasan, jika ada masalah, cepat laporkan kepada atasan langsung dan carikan solusi dengan sebaik-baiknya.
Briefing ditutup dengan yel-yel PA Sibolga dengan Motto “SIAP : Solid, Integritas, Akuntabel, Profesional).
Pengadilan Agama Sibolga merayakan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 pada tanggal 20 Mei 2025 dengan tema "Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat". Ketua Pengadilan Agama Sibolga mengunggah ucapan selamat melalui akun Instagram mereka, memperingati momen bersejarah ini. Mahkamah Agung juga menerbitkan pengumuman terkait peringatan Harkitnas ke-117 tahun 2025, yang mengacu pada arahan Ketua Mahkamah Agung dalam Surat Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor 4398/SEK/HM3.1.1/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan surat dari Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor B-395/M.KOMDIGI/HM.04.01/05/2025 tanggal 14 Mei 2025.
Peringatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan semangat kebangsaan yang telah melahirkan bangsa Indonesia. Mahkamah Agung RI juga memberikan arahan terkait pelaksanaan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117. Arahan tersebut, yang mengacu pada surat dari Menteri Komunikasi dan Digital, menekankan pentingnya peringatan ini sebagai bentuk pemersatu dan pengingat sejarah perjuangan bangsa.
Dengan demikian, Pengadilan Agama Sibolga, berupaya untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 dengan penuh semangat dan makna, serta menginspirasi seluruh masyarakat untuk terus membangun Indonesia yang kuat dan berdaulat.
Ketua Pengadilan Agama Sibolga (Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A.) selaku Pembina Upacara membacakan Sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI dan dalam amanatnya beliau menyampaikan dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional ini marilah kita bangkit bersama-sama terkhusus pada Satuan Kerja PA Sibolga yang saat ini dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, lakukanlah hal-hal yang kecil yang nanti akan berdampak terhadap layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Upaya ditutup dengan do’a dan photo bersama seluruh pegawai PA Sibolga.
Sibolga- Pada hari Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sibolga telah dilaksanakan Rapat Pembinaan dan Monitoring Evaluasi Kinerja Kepaniteraan Pengadilan Agama Sibolga untuk periode bulan Mei Tahun 2025. Panitera Pengadilan Agama Sibolga, Bapak Danil Isnadi, S.H.I., M.H., memimpin jalannya Rapat, didampingi oleh moderator, Ibu Yasinta Elka Prasastiningrum, S.H., Rapat diikuti oleh Panmud Hukum, Jurusita, Pegawai bagian Kepaniteraan dan seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Sibolga.
Pada kegiatan rapat tersebut, Bapak Danil Isnadi berkesempatan memberikan pembinaan kepada pada pegawai di Kepaniteraan, yakni berkaitan dengan agenda kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan Mei ini. "Di bulan April lalu Pengadilan Agama Sibolga telah mempersiapkan dokumen berkas Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan telah melaksanakan pekan survey Badilag pada Aplikasi Badilag sejak tanggal 8 April sampai dengan 25 April 2025 dan Alhamdulillah terlaksana dengan baik serta telah membuat laporan hasil survey SPAK dan SPKP dan telah dilakukan rapat tindak lanjut hasil pekan survei Badilag. Pada bulan Mei ini ada agenda besar pada bagian Kepaniteraan PA Sibolga yakni eksekusi lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan (KPKNL Padangsidimpuan), untuk itu Panitera mengharapkan kepada seluruh pegawai bagian Kepaniteraan untuk mempersiapkan dokumen terkait permohonan eksekusi lelang tersebut. Serta mengapesiasi atas pencapaian nilai SIPP yang mendapat bintang 5 (*****)/ sangat memuaskan pada bulan Januari sampai Mei 2025.
Sibolga, Seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Sibolga mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum melalui aplikasi sipintar Badilag di media center PA Sibolga, Jumat 9 Mei 2025.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini diikuti secara antusias oleh Ketua, Panitera, Panitera Muda dan JurusitaPA Sibolga. Materi awal mengenai Orientasi Bimtek disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Muchlis.
Bimtek ini sangat penting selain untuk membekali tenaga teknis dengan sensitivitas dan pemahaman terhadap kebutuhan khusus kaum rentan, juga untuk memastikan penerapan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan dan putusan yang berkeadilan dan melindungi hak-hak kaum rentan.
“Kenapa acara ini penting kita lakukan, karena kaum rentan itu secara fisik, psikologis, sosial, atau ekonominya, memiliki risiko lebih tinggi mengalami hambatan dan akses keadilan sehingga mereka perlakuan khusus dan fasilitas khusus dalam proses hukum dan keadilan,” ungkap Muchlis.
Karena kesibukan Dirjen Badilag, Orientasi Bimtek dilanjutkan oleh Direktur Tenaga Teknis Badilag, Candra Boy Seroza. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa selain Orientasi Bimtek akan ada 7 materi lain yang akan disampaikan secara berkelanjutan.
“Sebenarnya diawali dari tanggal 19 Maret 2025 lalu, kita sudah memulai bimbingan teknis kaum rentan berhadapan dengan hukum yang saat itu dibuka secara resmi oleh YM Bapak Ketua Mahkamah Agung bersamaan dengan kegiatan seminar internasional kita,pembukaannya sudah selesai, namun karena materinya sangat banyak, maka kita bagi ke beberapa sesi dalam beberapa minggu,” jelas Candra Boy Seroza.
Setelah pemaran orientasi, sesi diskusi dilakukan bersama dengan para peserta secara daring (dalam jaringan) yang dipandu moderator Yudi Hermawan, Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA RI.
Ketua PA Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, menyampaikan bahwa Bimtek ini sangat dibutuhkan oleh para teknis, khususnya Hakim yang tugas pokoknya menerima, memeriksa dan mengadili perkara perceraian yang merupakan perkara dominan di PA Sibolga.
“Bimtek ini sangat bagus dan kami butuhkan baik oleh hakim dalam peningkatan kualitas putusan, juga oleh aparatur lainnya yang melayani perkara perceraian diantaranya diajukan oleh perempuan yang mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) maupun anak-anak dalam perkara Dispensasi Kawin,” jelas Azhar.
Sibolga, Meski upaya mediasi dalam proses perceraian tidak berhasil, namun Mediator Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan berhasil menyepakati hak asuh, nafkah anak, nafkah iddah dan mut’ah, di ruang mediasi PA Sibolga, Kamis (8/5/2025)
Dalam proses mediasi yang digelar selama dua hari ini, mediator menetapkan bahwa hak asuh atas anak semata wayang pasangan tersebut diberikan kepada ibunya, dengan pertimbangan usia anak yang masih di bawah 12 tahun dan kedekatan emosional dengan sang ibu.
“Ya, tadi mediasi berhasil kita tetapkan anak pasangan suami istri tersebut berada dalam asuhan ibunya, mengingat anak yang berusia 4 tahun ini berada dalam asuhan ibunya,” ungkap Azhar di ruang kerjanya.
Pasangan ini juga sepakat bahwa suami wajib memberikan nafkah iddah sejumlah 1,5 juta rupiah dan mut’ah sejumlah 300 ribu rupiah sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada istrinya. Pemberian dilakukan saat suami mengambil akta cerai nanti.
Tak hanya itu, suami juga diwajibkan memberikan nafkah anak sejumlah 2,5 juta rupiah per bulan hingga anak berusia 21 tahun., pembayaran diberikan melalui ibunya.
"Meski perceraian tidak dapat dihindari namun hak perempuan berupa nafkah iddah dan mut’ah serta hak asuh dan nafkah anak dapat kita sepakati," ujar Azhar.
Keberhasilan mediasi ini merupakan prestasi tersendiri bagi Pengadilan Agama Sibolga, karena tujuannya adalah mencapai kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa, sebelum kasus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, sehingga angka perceraian dapat diminimalisir. (snb)