Pemberitahuan
  • Folder doesn't exist or doesn't contain any images

Design 26

Sibolga, Jumat 07 Mei 2025,bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga telah melakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 72/Pdt.G/2025/PA.Sbga Proses mediasi tersebut dipandu oleh Hakim Mediator yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Sibolga, yaitu Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Dalam pertemuan mediasi kedua belah pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Pemohon maupun Termohon saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan nasehat dari Hakim Mediator akhirnya Pemohon dan Termohon saling menyadari serta menyesali dan berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan berusaha untuk lebih baik lagi. 

Alhamdulillah, keberhasilan mediasi merupakan pencapaian yang luar biasa, terlebih dalam perkara perceraian yang lebih sulit dibanding perkara-perkara lain, namun berhasil mencapai kesepakatan, hal ini membuktikan bahwa Hakim Mediator  di Lingkungan Pengadilan Agama Sibolga sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya.

ruiy

Sibolga, kegiatan ini dilakukan antara lain untuk memenuhi program kerja dari mahasiswa magang. Pengadilan Agama Sibolga menggelar sesi pembelajaran bersama panitera dan mahasiswa magang mengenai persidangan elektronik (e-Litigasi), guna memperdalam pemahaman teori dan praktik pelaksanaan persidangan secara digital sesuai Perma Nomor 7 Tahun 2022, Selasa (7/5/2025).

Acara dibuka oleh Panitera Pengadilan yang menyatakan, E-Litigasi merupakan inovasi penting dalam administrasi perkara yang memudahkan proses pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, hingga persidangan secara elektronik, sehingga mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ia juga menekankan bahwa meskipun persidangan dilakukan secara elektronik, majelis hakim dan panitera tetap hadir di ruang sidang untuk menjaga legalitas proses persidangan.

“Dalam persidangan elektronik, para pihak dapat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan, hingga penyampaian dokumen seperti replik, duplik, dan kesimpulan secara online. Sistem ini meminimalisir kehadiran fisik di pengadilan, sehingga mendukung asas sederhana, cepat, dan biaya ringan”, ucap Panitera itu.

 edtytht

Selain itu, perubahan Perma Nomor 7 Tahun 2022 memperkuat pelaksanaan persidangan elektronik dengan ketentuan bahwa persidangan dapat tetap dilaksanakan meskipun tergugat tidak menyetujui atau tidak hadir, tanpa menghilangkan hak pembelaan pihak tergugat.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme mahasiswa dalam memahami dan mengaplikasikan persidangan elektronik. Dengan pemahaman ini, diharapkan proses peradilan di era digital dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Design 23

Sibolga, Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi proses peradilan, Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, secara resmi membacakan surat pernyataan terkait pengelolaan konflik kepentingan sebelum memulai sidang. Rabu (30/04/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan penanganan benturan kepentingan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan,

Pembacaan surat pernyataan tersebut dilakukan di dalam ruang sidang sebelum memulai sidang, hal ini dilakukan untuk meminta agar semua pihak tidak memberikan gratifikasi, suap dan bentuk lainnya terkait benturan kepentigan.

“Kita sudah mulai implementasikan ketentuan PERMENPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan dengan membacakan surat pernyataan di depan pihak yang bersidang, jadi, Bantu Kami (PA Sibolga-red) agar mampu menangani perkara tanpa adanya gratifikasi, suap maupun bentuk lainnya kepada Hakim dan aparatur PA Sibolga,” jelas Azhar.

Pernyataan yang dibacakan diantaranya terkait pembangunan zona integritas yang sedang dilakukan, para pihak dan pengunjung sidang dilarang menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru sita dan seluruh warga PA Sibolga, untuk melakukan pesanan perkara, dengan memberikan tips, suap, dengan harapan adanya pemberian janji dalam bentuk apapun juga, untuk mengabulkan, menolak, menerima gugatan yang sedang diperiksa oleh hakim;

Bahwa Hakim dalam menyidangkan perkara juga tidak akan menyuruh dan meminta apapun dari pihak manapun sesuatu uang/ barang dengan menjanjikan suatu hal.

“ Bahwa majelis hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum atau biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu dalam bentuk gratifikasi, pungutan, suap dan sogok, untuk tujuan tertentu dari suatu perkara yang diperiksa oleh hakim.” Jelas Ketua PA Sibolga yang juga Hakim yang menyidangkan perkara.

Terakhir Hakim juga mengingatkan bilamana terjadi pelanggaran agar melaporkannya kepada pihak terkait.

“Bila ada yang mengatasnamakna hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai Pengadilan Negeri Surakarta, menerima dan meminta tips, suap dan pemberian dalam bentu apapun juga , agar segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Medan, dan Ketua PA Sibolga,’ tutup azhar dalam pembacaan surat pernyataannya. (snb)

fcfccffhfh

Sibolga – Pengadilan Agama (PA) Sibolga serahkan gratifikasi berupa bingkisan makanan dan minuman dengan masa waktu kepada masyarakat kurang mampu sebagai bantuan sosial dan melaporkannya melalui aplikasi gol.kpk, Jumat (25/4/2025).

PA Sibolga telah menegaskan komitmennya dalam pencegahan gratifikasi dengan aktif menyerahkan dan melaporkan gratifikasi yang diterima. Terbaru mengenai laporan gratifikasi berupa parsel makanan dan minuman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan hasil dari sosialisasi dan pembekalan terkait penguatan Unit Pengendali Gratifikasi yang telah dilakukan. PA Sibolga telah menunjukkan kesadarannya agar lebih berhati-hati dan jujur dalam menerima pemberian dari pihak mana pun.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan pelaporan gratifikasi secara transparan dan tepat waktu agar terhindar dari praktik gratifikasi, korupsi dan suap," ujar Muhammad Azhar Hasibuan, Ketua Pengadilan Agama Sibolga.

dxxddd

Pelaporan gratifikasi ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur bahwa gratifikasi yang diterima harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari kepada KPK atau unit pengendali gratifikasi di lingkungan pengadilan. Jika tidak dilaporkan, penerima gratifikasi dapat dikenai sanksi.

Dalam rangka Idul Fitri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 7 Tahun 2025 yang menegaskan agar menolak gratifikasi berupa parsel dan lainnya, bila diterima agar segera melaporkannya ke Unit Pengendali Gratfikasi.

Selain pelaporan gratifikasi, PA Sibolga juga telah mengimplementasikan sistem whistleblowing untuk memudahkan pengaduan masyarakat maupun internal terkait indikasi gratifikasi dan pelanggaran lainnya.

Dengan demikian, Pengadilan Agama Sibolga berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Langkah ini memperkuat posisi PA Sibolga sebagai lembaga yang berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. (Snb)

ghfj

Sibolga, Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, mengimbau dengan tegas kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibolga agar menghindari pelayanan transaksional yang tidak resmi. Senin (28/04/2025).

KPA Sibolga mengingatkan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Sibolga untuk tidak melayani dengan meminta atau menerima imbalan yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Setiap pelayanan harus dilakukan secara transparan, resmi, dan sesuai prosedur agar terhindar dari potensi penipuan dan kerugian bagi masyarakat maupun institusi.

“Kepada bapak Ibu sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung RI, mengimbau adanya pemberian layanan bersifat transaksional yang tidak resmi di Pengadilan Agama” ujar Ketua Azhar.

chgjgkk

Muhammad Azhar Hasibuan menambahkan bahwa himbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme aparatur Pengadilan Agama Sibolga dalam memberikan pelayanan publik.

“Bapak, ibu jangan lupa untuk menjaga integritas, profesionalisme, kedisiplinan serta jangan lupa mengisi presensi kehadiran dan pulang kanto,” ucapnya.

Imbauan ini disampaikan Ketua PA Sibolga pada saat memberikan sambutan pada apel Senin Pagi di Kantor PA Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang.

Terakhir, beliau berharap seluruh pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan selalu mengedepankan keamanan serta kejelasan dalam setiap pelayanan. (snb).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibolga

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota

Kota Sibolga - Sumatera Utara

Kode Pos : 22523

Whatsapp : 081375197745

Telp - Fax :  (0631) 22669

Email : pasibolga@pa-sibolga.go.id

Fb: PA SIBOLGA

Jam Pelayanan

           HARI               JAM KERJA     JAM ISTIRAHAT  
 SENIN - KAMIS      08.00 - 16.30        12.00 - 13.00
 JUMAT      08.00 - 17.00        12.00 - 13.30
SABTU - MINGGU  TUTUP
JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN
HARI JAM KERJA JAM ISTIRAHAT
SENIN - KAMIS 08.00 - 15.00 12.30 - 13.00
JUMAT 08.00 - 15.30 12.30 - 13.30
SABTU - MINGGU TUTUP
  • 0_mertua-Panitera-2023.png
  • BANNER-KPA-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-JS-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-KASUB-KEPEG-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-Panitera-2023.png