Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, Hakim Mediator yaitu Bapak M Arif Sani, S.H.I., yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibolga berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Sibolga tanggal 7 Januari 2021 dengan Nomor Register : 7/Pdt.G/2021/PA.Sbga, dimana Penggugat mengajukan perkara tersebut yang pendaftarannya dilakukan secara online yaitu melalui E-court.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat ini tertuang dalam akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator Bapak M Arif Sani, S.H.I. tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Sibolga pada awal tahun 2021 ini, Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para Mediator, khususnya di Pengadilan Agama Sibolga.
Selain itu, tentu saja keberhasilan dalam proses mediasi ini membuktikan bahwa Hakim mediator sangat ahli dalam menangani suatu perkara dengan baik dengan memberikan solusi tepat dengan cara mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan diantara kedua belah pihak yang berperkara tersebut.
Senin 18 Januari 2021 Pukul 09.00 Wib. Pengadilan Agama Sibolga Mengikuti rapat Koordinasi Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara, berdasarkan surat Nomor : W2-A/175/HM.01.2./I/2021. Tanggal 13 Januari 2021 tentang Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan,
Rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sibolga, H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, L.c., M.H.I. didampingi Wakil Ketua M Arif Sani., S.H.I., Panitera, Sekretaris, dan Hakim Pengadilan Agama Sibolga, bertempat dilantai II Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibolga melalui Virtual.
Pada kesempatan itu Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan YM. Dr. H. Abd. Hamid Pulungan,S.H.,M.H. pada arahannya menyampaikan, bahwa tahun 2021 adalah saat yang tepat dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK. Sebab tahun 2020 yang lalu ternyata tidak ada satuan kerja yang mendapat WBK. Maka Setiap Pengadilan Agama harus berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan WBK tahun 2021 ini, oleh sebab itu diadakan pembinaan pada awal tahun ini sebagai upaya mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan juga menyampaikan bahwa Masing-masing Pengadilan Se Sumatera Utara ditahun 2021 ini diwajibkan melaksanakan Zona Integritas (ZI) menuju WBK tanpa terkecuali oleh karena itu persiapkan diri untuk menuju WBK. banyak hal yang harus dibenahi tentang perilaku dan budaya kerja pada setiap individu Aparatur Pengadilan harus tertanam dalam hatinya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya tanpa harus diawasi, dengan demikian Aparatur Pengadilan diharapkan melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tanggung-jawab yang diberikan kepadanya, selain itu ketua Pengadilan Tinggi Agama medan juga menekankan agar eviden setiap area harus tersusun dengan rapi dan lengkap sehingga mendapatkan nilai sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan setiap Pengadilan Agama supaya memulai mempersiapkan eviden tersebut sejak bulan Januari 2021 ini agar memenuhi persyaratan lolos TPI. dimana Pengadilan Tinggi Agama Medan Nantinya akan melakukan evaluasi setiap bulan terhadap eviden yang telah dibuat dimasing-masing Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.





Sibolga 12 Januari 2021, Pengadilan Agama Sibolga Ikut serta mengikuti sosialisasi Upaya Hukum Banding Secara Eletronik, yang mana Sosialisasi ini diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Sibolga Eddy Sumardi.,S.Ag beserta Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibolga Asmawati Zebua., S.Ag., secara Virtual dilantai II ruang Media Center Pengadilan Agama Sibolga pada pukul 13.00 wib.
Sosialisasi bertujuan sebagaimana e-Court yang telah berjalan pada satuan kerja di Pengadilan tingkat pertama diperlukan pengembangan fitur terbaru yaitu upaya hukum (perkara banding) secara elektronik yang fungsi utamanya adalah para pihak dapat melakukan upaya hukum banding terhadap perkara yang telah diajukan melalui e-Court pada pengadilan tingkat pertama sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 271KMA/SKXI/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik sehingga diperlukan pengembangan aplikasi e-Court fitur Upaya Hukum secara Elektronik.